Bahasa merupakan hal sangat pendting dalam berkomunikasi dalam sosial kemasyarakatan, melalui penguasaan sebuah bahasa kita pasti akan mampu untuk berbuat lebih banyak untuk kehidupan kita dan orang lain. Berikut sebuah artikel yang diambil dari www.rumaysho.com mengenai Hukum Belajar Bahasa Inggris.
Bolehkah kita mempelajari bahasa
Inggris? Apa hukumnya?
Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa
Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Apa hukum mempelajari bahasa Inggris,
haram ataukah halal?”
Jawab para ulama yang duduk di Lajnah,
“Jika ada hajat agama atau dunia untuk mempelajarinya, atau termasuk pula
bahasa lainnya, maka tidak mengapa mempelajari mempelajarinya. Adapun jika
tidak ada hajat, maka dimakruhkan mempelajarinya.” (Fatwa
Al Lajnah Ad Daimah, 12: 133).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah
berkata,
“Kami berpandangan–sebagaimana realitas
yang ada–bahwa bahasa Arab tetap adalah bahasa yang paling mulia. Karena bahasa
Arab adalah bahasa Al Qur’an Al Karim dan juga menjadi bahasa para Rasul ‘alaihish
sholaatu was salaam. Akan tetapi bahasa Inggris adalah bahasa dunia yang
begitu masyhur. Bahasa ini digunakan oleh muslim dan kafir (sehingga sekarang
tidak bisa lagi disebut bahasa khas orang kafir). Di samping itu, bahasa
Inggris itu menjadi bahasa yang wajib Anda pelajari (diberbagai jenjang
pendidikan, pen). Andai bahasa Inggris adalah bahasa khas orang kafir, boleh
jadi pada suatu waktu Anda membutuhkannya.
Aku sendiri berangan-angan, andai saja
aku bisa menguasai bahasa Inggris. Sungguh, aku melihat terdapat manfaat
yang amat besar bagi dakwah jika saja bahasa Inggris bisa kukuasai. Karena jika
kita tidak menguasai bahasa tersebut, bagaimana kita bisa berdakwah jika ada
yang masuk Islam di hadapan kita.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61,
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin)
Saat Allah memberikan karunia hujan di Pesantren
Darush Sholihin,
Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1435 H, 10: 09 AM
Oleh akhukum fillah: Muhammad Abduh
Tuasikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar