“Mengapa sih kita harus pilih yang syariah?” Kira-kira seperti itulah pertanyaan yang saya lontarkan kepada beberapa teman-teman saya. Jawabannyapun beragam tapi pada intinya karena produk syariah itu lebih baik karena terjamin dan lebih di ridoi oleh ALLAH SWT. Bahkan ada teman saya yang menyangkut pautkannya dengan makanan yang katanya kalau berbasis syariah itu lebih terjamin halalnya apa lagi jika ada label halalnya.
Nah
kita kembali ketopik kita yakni ekonomi syariah dan tema kali ini yaitu “mengapa
harus yang berbasis syariah?”. Fungsi dari syariah di sini berfungsi bahwa
aturan yang digunakan tentu saja aturan yang berbasis dari Al Quran dan hadist.
Pada dasarnya prinsip yang digunakan dalam ekonomi syariah bertujuan untuk
mensejahterakan rakyat atau umat karena dalam hal penerapan kerja dalam sistem
syariah tidak ada sesuatu yang ditutup-tutupi atau ditunda-tunda terutama dalam
hal transaksi.
Perlu
kita ketahui bersama bahwa perekonomian syariah tidaklah terbatas hanya masalah
perbankan syariah saja. Akan tetapi perekonomian yang berbasis syariah sendiri
lebih luas lagi cakupannya. Walaupun tidak bisa dipungkiri sudah banyaknya
bank-bank yang berbasis syariah ataupun lembaga-lembaga keuangan simpan pinjam
lainnya yang membuka unit usaha syariah dalam hal menjalankan operasinya. Dalam
ekonomi syariah pengertian paling sederhana adalah tidak diterapkannya bunga
dalam konsep ini karena bunga bersifat riba dan itu sama artinya dengan
diharamkan serta tidak diperbolehkan dalam syariat islam.
Mari
kita simak arti ayat-ayat Al Quran di bawah ini…
Al
Baqarah ayat 275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.
Al
Baqarah ayat 276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa.
Al
Baqarah ayat 278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.
Al
Baqarah ayat 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Pengertian
sederhana tentang riba yang berkembang sekarang ini adalah bunga pinjaman.
Larangan tersebut jelas ditujukan bagi orang yang meminjamkan uang, tanpa
perduli apakah yang dipinjami itu menggunakan uangnya untuk pekerjaan yang
menguntungkan sehingga uang menjadi berlipat, atau hanya menggunakannya karena
terjepit kebutuhan, atau akhirnya gagal mengeruk keuntungan. Mungkin hal inilah
yang paling sederhana menjelaskan tentang riba.
Karena
konsepnya yang sangat dekat dengan riba hasil bunga pinjaman, orang selalu
mengindentikkan perekonomian syariah dengan perbankan syariah. Tetapi di zaman
modern ini, ekonom syariah memperluasnya menjadi suatu pemahaman di mana suatu
hubungan kerja sama ekonomi, harus berdasarkan pemahaman untuk saling
menguntungkan. Dan tidak mengambil apa yang lebih dari haknya, harus sesuai
akidah agama, tidak memikirkan diri sendiri, dan sebagainya. Dalam bahasa
singkat, riba di sini diperluas artinya menjadi apa yang lebih dari hak keuntungannya.
(indonesia.faithfreedom.org).
Zaman
sekarang ini pemahaman akan riba dalam perekonomian di sini tidaklah hanya
sekedar bunga dalam bentuk simpan pinjam atau bahkan dalam hal pemberian
kredit. Kita contohkan terdapat beberapa orang yang ingin membangun sebuah
usaha dan berniat menanamkan modal dalam usaha tersebut. Nah, Di dunia umum,
yang lebih kuat, tentu akan minta porsi bagi hasil lebih daripada yang lebih
lemah. Dalam kasus ini ketika terjadi perjanjian bisnis, siapa menguntungkan
siapa, tidak pernah bisa ditarik garis yang jelas bahkan ketika perjanjian
ditandatangani. Seorang pemodal yang punya dana ketika bertemu dengan seorang
kontraktor yang mempunyai kemampuan mengerjakan sebuah usaha, porsi bagi
hasilnya sangat ditentukan dari siapa butuh siapa.
Hal
inilah yang tidak diperbolehkan dalam ekonomi berbasis syariah yang mana bahwa
bargain power (kemampuan tawar menawar) haruslah dikesampingkan, bagi hasil
harus berasaskan keadilan. Keadilan yang dimaksud di sini ialah tidak ada pihak
yang merasa di rugikan dan tanpa ada paksaan.
Konsep
sistem bagi hasil sendiri merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau
ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut
diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara
kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah
merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan
syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih
dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil
antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus
terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak
tanpa adanya unsur paksaan.
Maka
dari itu konsep ekonomi syariah tentu saja sangatlah luas cakupannya dan tentu
saja merupakan solusi yang baik bagi orang-orang yang selama ini merasa
tertindas karena ketiakadilan ekonomi. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah
bisakah ekonomi syariah di terapkan dalam era sekarang ini? Yakni era dimana
keuntungan untuk memperkaya diri sendiri (keserakahan) lebih perperan ketimbang
bagaimana supaya keadilan lebih diutamakan untuk kebaikan bersama.
Yang
bisa menjawab semua ini hanyalah diri kita sendiri ketika keserakahan masih ada
dalam hati setiap manusia maka hal ini tidak akan bisa terwujud karena Allah
SWT sangat memberi keleluasaan pada manusia untuk melakukan perubahan. Dan
ekonomi syariah lebih khusus lagi perbankan syariah akan jauh dari ideal jika
kita belum mau bergerak untuk menabung atau melakukan aktivitas di seektor ini.
Allah SWT berfirman :” Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum
sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri (Qs:
Ar-Ra’d: 11).
*Diambil
dari berbagai sumber