Minggu, 06 Februari 2011

Mengapa harus berbasis syariah?


“Mengapa sih kita harus pilih yang syariah?” Kira-kira seperti itulah pertanyaan yang saya lontarkan kepada beberapa teman-teman saya. Jawabannyapun beragam tapi pada intinya karena produk syariah itu lebih baik karena terjamin dan lebih di ridoi oleh ALLAH SWT. Bahkan ada teman saya yang menyangkut pautkannya dengan makanan yang katanya kalau berbasis syariah itu lebih terjamin halalnya apa lagi jika ada label halalnya.

Nah kita kembali ketopik kita yakni ekonomi syariah dan tema kali ini yaitu “mengapa harus yang berbasis syariah?”. Fungsi dari syariah di sini berfungsi bahwa aturan yang digunakan tentu saja aturan yang berbasis dari Al Quran dan hadist. Pada dasarnya prinsip yang digunakan dalam ekonomi syariah bertujuan untuk mensejahterakan rakyat atau umat karena dalam hal penerapan kerja dalam sistem syariah tidak ada sesuatu yang ditutup-tutupi atau ditunda-tunda terutama dalam hal transaksi.

Perlu kita ketahui bersama bahwa perekonomian syariah tidaklah terbatas hanya masalah perbankan syariah saja. Akan tetapi perekonomian yang berbasis syariah sendiri lebih luas lagi cakupannya. Walaupun tidak bisa dipungkiri sudah banyaknya bank-bank yang berbasis syariah ataupun lembaga-lembaga keuangan simpan pinjam lainnya yang membuka unit usaha syariah dalam hal menjalankan operasinya. Dalam ekonomi syariah pengertian paling sederhana adalah tidak diterapkannya bunga dalam konsep ini karena bunga bersifat riba dan itu sama artinya dengan diharamkan serta tidak diperbolehkan dalam syariat islam.

Mari kita simak arti ayat-ayat Al Quran di bawah ini…

Al Baqarah ayat 275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Al Baqarah ayat 276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Al Baqarah ayat 278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Al Baqarah ayat 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Pengertian sederhana tentang riba yang berkembang sekarang ini adalah bunga pinjaman. Larangan tersebut jelas ditujukan bagi orang yang meminjamkan uang, tanpa perduli apakah yang dipinjami itu menggunakan uangnya untuk pekerjaan yang menguntungkan sehingga uang menjadi berlipat, atau hanya menggunakannya karena terjepit kebutuhan, atau akhirnya gagal mengeruk keuntungan. Mungkin hal inilah yang paling sederhana menjelaskan tentang riba.

 Karena konsepnya yang sangat dekat dengan riba hasil bunga pinjaman, orang selalu mengindentikkan perekonomian syariah dengan perbankan syariah. Tetapi di zaman modern ini, ekonom syariah memperluasnya menjadi suatu pemahaman di mana suatu hubungan kerja sama ekonomi, harus berdasarkan pemahaman untuk saling menguntungkan. Dan tidak mengambil apa yang lebih dari haknya, harus sesuai akidah agama, tidak memikirkan diri sendiri, dan sebagainya. Dalam bahasa singkat, riba di sini diperluas artinya menjadi apa yang lebih dari hak keuntungannya. (indonesia.faithfreedom.org).

Zaman sekarang ini pemahaman akan riba dalam perekonomian di sini tidaklah hanya sekedar bunga dalam bentuk simpan pinjam atau bahkan dalam hal pemberian kredit. Kita contohkan terdapat beberapa orang yang ingin membangun sebuah usaha dan berniat menanamkan modal dalam usaha tersebut. Nah, Di dunia umum, yang lebih kuat, tentu akan minta porsi bagi hasil lebih daripada yang lebih lemah. Dalam kasus ini ketika terjadi perjanjian bisnis, siapa menguntungkan siapa, tidak pernah bisa ditarik garis yang jelas bahkan ketika perjanjian ditandatangani. Seorang pemodal yang punya dana ketika bertemu dengan seorang kontraktor yang mempunyai kemampuan mengerjakan sebuah usaha, porsi bagi hasilnya sangat ditentukan dari siapa butuh siapa.

Hal inilah yang tidak diperbolehkan dalam ekonomi berbasis syariah yang mana bahwa bargain power (kemampuan tawar menawar) haruslah dikesampingkan, bagi hasil harus berasaskan keadilan. Keadilan yang dimaksud di sini ialah tidak ada pihak yang merasa di rugikan dan tanpa ada paksaan.

Konsep sistem bagi hasil sendiri merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.

Maka dari itu konsep ekonomi syariah tentu saja sangatlah luas cakupannya dan tentu saja merupakan solusi yang baik bagi orang-orang yang selama ini merasa tertindas karena ketiakadilan ekonomi. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bisakah ekonomi syariah di terapkan dalam era sekarang ini? Yakni era dimana keuntungan untuk memperkaya diri sendiri (keserakahan) lebih perperan ketimbang bagaimana supaya keadilan lebih diutamakan untuk kebaikan bersama.
Yang bisa menjawab semua ini hanyalah diri kita sendiri ketika keserakahan masih ada dalam hati setiap manusia maka hal ini tidak akan bisa terwujud karena Allah SWT sangat memberi keleluasaan pada manusia untuk melakukan perubahan. Dan ekonomi syariah lebih khusus lagi perbankan syariah akan jauh dari ideal jika kita belum mau bergerak untuk menabung atau melakukan aktivitas di seektor ini. Allah SWT berfirman :” Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri (Qs: Ar-Ra’d: 11).

*Diambil dari berbagai sumber