Pada
hari itu, minggu 27 Oktober 2013, merupakan hari pernikahan kakak sepupu saya,
anak pertama dari kakak kandung ibu saya. Dan sayapun tentunya menghadirinya,
datang, dan duduk dan tentunya tidak lupa sambil ngemil. :D :D :D
Bercengkrama
dengan para orang-orang yang lebih tua 5 tahun bahkan 50 tahun ke atas
sepertinya. Dalam sebuah acara seperti ini tentunya obrolan-obrolan ataupun
diskusi untuk mengisi waktu sering terjadi mulai dari politik, otomotif sampai
dengan nostalgia masa lalu, mengenang masa jaya dimasa muda dulu.
Terbesit
sebuah obrolan yang menarik mengenai sebuah pernikahan, bahwa kegagalan dalam
sebuah pernikahan banyak terjadi karena tingginya atau mahalnya permintaan dari
pihak keluarga calon pengantin wanita kepada calon pengantin pria yang ingin
dilamar tentunya. Dari diskusi tersebut bahwa disebagian masyarakat hal seperti
ini ditentukan oleh kebiasaan yang sudah terjadi turun-temurun dan tentunya hal
ini bertentangan dengan syariat islam dalam pernikahan ungkap mereka.
Obrolan
tersebut terbesit makna bahwa pemahaman orang mengenai syariat pernikahan sudah
ada akan tetapi hal ini masih diikuti dengan kebiasaan lama yang tentunya tidak
bisa dilepaskan dalam masyarakat. Tingginya permintaan kepada pihak calon
mempelai pria ini bukan dalam mahar tapi istilah dari masyarakat adalah “uang
naik” yang uang tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan
pesta tentunya, akan tetapi perlu kita sadari bahwa kedudukan mahar tentunya
lebih utama dalam pernikahan ketimbang dengan pesta atau perhalatan yang hanya
bersifat perayaan karena mahar disini merupakan pemuliaan bagi kepada wanita
dari pihak lelaki, seyoganya mahar jangan hanya dijadikan formalitas dalam
dilaksanakannya sebuah pernikahan karena menurut Ibnu Taimiyah mahar merupakan
rukun nikah dan menikah harus dengan mahar baik yang ditentukan ataupun tidak.
Bahkan DR. Yusuf Al Qardawi, ulama dari Mesir mengatakan bahwa mahar
menunjukkan pemuliaan lelaki kepada pihak wanita, mahar menunjukkan kesungguhan
lelaki kepada pihak wanita, mahar menunjukkan cinta kasih suami kepada pihak
istri, dan mahar menunjukkan tanggungjawab suami terhadap rumah tangga.
Sesungguhnya
dalam pembahasan mengenai pernikahan begitu banyak yang patut harus kita uraikan
mulai dari memilih calon yang baik, memempersiapkan diri untuk dapat dipilih,
bagaimana ketika melakukan pihak pria melakukan lamaran ataupun pihak dari
wanita yang ingin melamar pria. Olehnya memperbanyak referensi bacaan mengenai
pernikahan yang syar’i wajib dilakukan dan mendiskusikannya kepada yang paham
adalah bukan sesuatu hal yang tabu. Akan tetapi tulisan ini mangangkat
sebagiaan kecil dari pembahasan mengenai pernikahan yakni memudahkan jalan
menuju pernikahan sesuai dengan syariat islam. Jika melihat kembali kedalam Al
Quran, firman Allah dalam surah Al Baqarah : 185 bahwa Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan dari Ibnu Mas’ud
berdasarkan riwayat oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa binasalah orang-orang
yang berlebihan dalam beragama. Tentunya dalam agama ini tidak ada yang sulit
untuk dijalankan akan tetapi kitalah yang terkadang mempersulit diri sendiri.
Agama ini (islam) tidaklah mempersulit umatnya untuk melaksanakan pernikahan
sesuai syariat. Allah dan Rasulnya saja memberikan kemudahan terhadap hal ini,
bagaimana kita yang hanya manusia biasa. Seyogyanya kita haruslah mempermudah jalan
mereka dalam melaksanakan separuh jalan agama ini. Begitupula untuk Negara ini
dan organisasi yang yang menaungi beberapa anggota agar dapat memfasilitasi
agar setiap orang merasa ringan memutuskan untuk menikah.
Wallahua’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar