Senin, 28 Oktober 2013

Pernikahan ini



Pada hari itu, minggu 27 Oktober 2013, merupakan hari pernikahan kakak sepupu saya, anak pertama dari kakak kandung ibu saya. Dan sayapun tentunya menghadirinya, datang, dan duduk dan tentunya tidak lupa sambil ngemil. :D :D :D

Bercengkrama dengan para orang-orang yang lebih tua 5 tahun bahkan 50 tahun ke atas sepertinya. Dalam sebuah acara seperti ini tentunya obrolan-obrolan ataupun diskusi untuk mengisi waktu sering terjadi mulai dari politik, otomotif sampai dengan nostalgia masa lalu, mengenang masa jaya dimasa muda dulu.

Terbesit sebuah obrolan yang menarik mengenai sebuah pernikahan, bahwa kegagalan dalam sebuah pernikahan banyak terjadi karena tingginya atau mahalnya permintaan dari pihak keluarga calon pengantin wanita kepada calon pengantin pria yang ingin dilamar tentunya. Dari diskusi tersebut bahwa disebagian masyarakat hal seperti ini ditentukan oleh kebiasaan yang sudah terjadi turun-temurun dan tentunya hal ini bertentangan dengan syariat islam dalam pernikahan ungkap mereka.

Obrolan tersebut terbesit makna bahwa pemahaman orang mengenai syariat pernikahan sudah ada akan tetapi hal ini masih diikuti dengan kebiasaan lama yang tentunya tidak bisa dilepaskan dalam masyarakat. Tingginya permintaan kepada pihak calon mempelai pria ini bukan dalam mahar tapi istilah dari masyarakat adalah “uang naik” yang uang tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pesta tentunya, akan tetapi perlu kita sadari bahwa kedudukan mahar tentunya lebih utama dalam pernikahan ketimbang dengan pesta atau perhalatan yang hanya bersifat perayaan karena mahar disini merupakan pemuliaan bagi kepada wanita dari pihak lelaki, seyoganya mahar jangan hanya dijadikan formalitas dalam dilaksanakannya sebuah pernikahan karena menurut Ibnu Taimiyah mahar merupakan rukun nikah dan menikah harus dengan mahar baik yang ditentukan ataupun tidak. Bahkan DR. Yusuf Al Qardawi, ulama dari Mesir mengatakan bahwa mahar menunjukkan pemuliaan lelaki kepada pihak wanita, mahar menunjukkan kesungguhan lelaki kepada pihak wanita, mahar menunjukkan cinta kasih suami kepada pihak istri, dan mahar menunjukkan tanggungjawab suami terhadap rumah tangga.

Sesungguhnya dalam pembahasan mengenai pernikahan begitu banyak yang patut harus kita uraikan mulai dari memilih calon yang baik, memempersiapkan diri untuk dapat dipilih, bagaimana ketika melakukan pihak pria melakukan lamaran ataupun pihak dari wanita yang ingin melamar pria. Olehnya memperbanyak referensi bacaan mengenai pernikahan yang syar’i wajib dilakukan dan mendiskusikannya kepada yang paham adalah bukan sesuatu hal yang tabu. Akan tetapi tulisan ini mangangkat sebagiaan kecil dari pembahasan mengenai pernikahan yakni memudahkan jalan menuju pernikahan sesuai dengan syariat islam. Jika melihat kembali kedalam Al Quran, firman Allah dalam surah Al Baqarah : 185 bahwa Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan dari Ibnu Mas’ud berdasarkan riwayat oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa binasalah orang-orang yang berlebihan dalam beragama. Tentunya dalam agama ini tidak ada yang sulit untuk dijalankan akan tetapi kitalah yang terkadang mempersulit diri sendiri. Agama ini (islam) tidaklah mempersulit umatnya untuk melaksanakan pernikahan sesuai syariat. Allah dan Rasulnya saja memberikan kemudahan terhadap hal ini, bagaimana kita yang hanya manusia biasa. Seyogyanya kita haruslah mempermudah jalan mereka dalam melaksanakan separuh jalan agama ini. Begitupula untuk Negara ini dan organisasi yang yang menaungi beberapa anggota agar dapat memfasilitasi agar setiap orang merasa ringan memutuskan untuk menikah.
Wallahua’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar